Proses ini dirancang sederhana dan transparan untuk mendokumentasikan komitmen setiap aktor non-pemerintah dalam mendukung pencapaian SDGs di Indonesia.
Lengkapi dengan dokumen legalitas, kontak lembaga, dan kategori organisasi (CSO, Filantropi, Akademisi, Pelaku Usaha, dll).
Unggah dan isi Matriks 3 sesuai jenis lembaga:
Dokumen akan diverifikasi oleh Sekretariat Nasional SDGs / Bappenas bersama koordinator sektor terkait.
Organisasi yang lolos verifikasi akan menerima badge SDGs Action Register sesuai tingkat pencapaiannya.
📜 Pengakuan berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang melalui registrasi ulang.
Organisasi diharapkan menyampaikan laporan singkat pelaksanaan aksi secara berkala (maks. 10 halaman) serta memperbarui data melalui sistem online.
SDGs Action Register Indonesia adalah inisiatif dari Kementerian PPN/Bappenas dalam mewujudkan secara nyata semangat gotong royong Indonesia dalam melaksanakan TPB/SDGs. Melalui platform ini, kami mengajak seluruh Non-State Actors— Organisasi masyarakat, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya —untuk menjadi bagian dari gerakan nasional menuju pencapaian Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan. Inilah panggilan untuk kita semua: bukan hanya melaporkan aksi, tetapi memastikan aksi itu memberi dampak, menginspirasi, dan terukur dalam bentuk Deklarasi. Setelah itu, dilakukan penilaian Register yang akan dievaluasi oleh tim penilai dan akan mendapatkan logo rating Bintang 1, 2 dan 3 untuk menunjukkan upaya keberlanjutan .
Proses meliputi:
Setiap Organisasi masyarakat, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang berpartisipasi dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan, serta evaluasi TPB. Dipersilakan untuk mengisi dan menunjukkan komitmen organisasi terhadap keberlanjutan dan memperkuat keunggulan kinerja mereka di seluruh wilayah.
Setelah mendaftar untuk menjadi bagian dari SDGs Action Register, Anda juga akan memiliki profil SDGs Action Register, yang memungkinkan Anda untuk mengkonsolidasikan semua upaya Rencana Akasi TPB anda ke dalam platform terpadu bagi para pemangku kepentingan
Kementerian PPN/Bappenas akan membutuhkan waktu 3 bulan untuk meninjau dan memberikan rating logo tersebut di profil SDGs Action register masing-masing Seluruh Non-State Actors serta penertibat SK Deputi Bidang Kemaritiman SDA dan Lingkungan Hidup tentang Penetapanan Penghargaan SDGs Action Register kepada bagi Peserta.
Logo ini berfungsi sebagai pengakuan atas komitmen dan upaya Non-State Actors /Anda terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Setelah mendapatkan logo, profil Anda akan ditampilkan di situs web kami https://sdgs.bappenas.go.id/register/ dalam daftar peraih logo. Profil Anda di SDGs Action register juga akan diperbarui dengan logo yang relevan, yang akan terlihat oleh pengguna SDGs Action register – termasuk pemerintah daerah, ormas, akademisi, filantropi perusahaan, lembaga keuangan, manajer aset, perusahaan asuransi, yang berpotensi menjadi klien, pemodal, atau investor Anda.
Terakhir, Anda juga dapat lebih memperkuat branding Anda dengan menampilkan pencapaian logo Anda dalam materi komunikasi, informasi dan edukasi.
Semua ini bertujuan untuk meningkatkan visibilitas upaya pencapaian TPB/SDGs Anda di antara para pemangku kepentingan utama Anda, yang mungkin semakin membutuhkan mitra, pemasok, dan klien mereka untuk menunjukkan bukti upaya keberlanjutan mereka, mengingat meningkatnya tekanan regulasi secara global.
Platform ini memiliki fungsi unggah dokumen yang mewajibkan Non-State Actors untuk menyediakan dokumen pendukung guna mendukung profil mereka dan mengisi matrik RAN TPB/SDGs. Kementerian PPN/ Bappenas dan Koordinator akan melakukan verifikasi dasar input data berdasarkan dokumen pendukung ini untuk kelengkapan dalam tujuan pemberian logo. Namun, bagi pengguna yang ingin menggunakan data ini untuk tujuan selain yang disebutkan di atas, Silahkan berkoordinasi ke Sekretariat Nasional SDGs.


Berdasarkan rujukan dari United Nations Department of Global Communications (UNDGC), penggunaan logo dalam konteks internasional harus mengikuti pedoman dari Bappenas dan United Nations Department of Global Communications (UNDGC) dan memperoleh izin jika diperlukan. Secara umum, aturan penggunaan logo SDGs oleh Bappenas sudah sesuai dengan prinsip-prinsip utama dari panduan resmi PBB, terutama terkait:
1) Penggunaan untuk Tujuan Advokasi, Edukasi, dan Informasi
Logo boleh digunakan untuk menunjukkan komitmen dan kontribusi terhadap SDGs, termasuk dalam laporan, media sosial, dokumen publik, seminar, penyusunan proposal pendanaan, dll.
2) Larangan Penggunaan Komersial
Logo tidak boleh digunakan untuk promosi produk/jasa tanpa justifikasi SDGs yang terverifikasi.
3) Penggunaan yang memberikan advokasi SDGs
Logo tidak boleh digunakan dalam kampanye politik, disinformasi, atau berita palsu.
Sebagai pihak yang menginisiasi dan bertanggung jawab atas kredibilitas program tersebut, Kementerian PPN/Bappenas memiliki wewenang untuk mengambil tindakan, termasuk melarang penggunaan logo, jika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan yang dapat merugikan citra atau tujuan SDGs di Indonesia.
Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan platform dan menerima masukan untuk meningkatkan kemudahan penggunaan platform.
Jika ada niat untuk memanfaatkan platform ini sebagai perangkat lunak sebagai layanan untuk kustomisasi atau penerapan lebih lanjut di dalam organisasi, silakan hubungi kami di sekretariat.sdgs@bappenas.go.id







